Panduan Lengkap Jabatan Fungsional Dosen (JFD)

Jabatan Fungsional Dosen (JFD) adalah jenjang karier akademik yang menggambarkan level kompetensi, kinerja, dan kontribusi dosen dalam Tridarma Perguruan Tinggi. Regulasi terbarunya menata ulang status dosen, ruang lingkup kinerja, serta mekanisme karier dan penghasilan, membuat prosesnya lebih ringkas, digital, dan berbasis kinerja. Database Peraturan | JDIH BPK

Dasar Hukum Terbaru

  • Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024: mengatur profesi, karier, dan penghasilan dosen—termasuk status dosen, jabatan akademik, sertifikasi, BKD, promosi/demosi, dan profesor kehormatan. Peraturan ini berlaku sejak 18 September 2024 dan mencabut sejumlah aturan lama. Database Peraturan | JDIH BPK
  • PermenPANRB No. 1 Tahun 2023: payung umum semua Jabatan Fungsional (termasuk dosen) terkait pengangkatan, jenjang, pengelolaan kinerja, dan kenaikan pangkat. Database Peraturan | JDIH BPK
  • Kepmendikbudristek 209/P/2024 (Juknis): pedoman operasional layanan pembinaan dan pengembangan profesi & karier dosen, termasuk masa transisi penilaian angka kredit. LLDIKTI Wilayah III

Catatan penting: kebijakan profesi dosen kini menyederhanakan status menjadi dosen tetap dan dosen tidak tetap, menggantikan skema sebelumnya (mis. NIDN/NIDK/NUP) pada level kebijakan profesi. Detailnya ditegaskan dalam rilis resmi pemerintah. SetkabDatabase Peraturan | JDIH BPK

Jenjang Jabatan Fungsional Dosen

  1. Asisten Ahli
  2. Lektor
  3. Lektor Kepala
  4. Guru Besar/Profesor

Keempat jenjang di atas menjadi rujukan perencanaan karier, target kinerja, dan pemenuhan angka kredit/bukti kinerja. BSDM Hangtuah

Ruang Lingkup Kinerja & BKD

Kinerja dosen terdokumentasi dalam Beban Kerja Dosen (BKD) setiap semester, mencakup: pendidikan/pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penunjang akademik. BKD umumnya dilaporkan 12–16 SKS per semester melalui sistem perguruan tinggi/SISTER. SISTER

Angka Kredit, Bukti Kinerja, & Masa Transisi

  • Penilaian kinerja/angka kredit mengikuti kerangka JF nasional (PermenPANRB 1/2023) dan ketentuan BKN—dengan pengaturan transisi pada Juknis 209/2024 (mis. konversi/penyesuaian PAK). Intinya, kenaikan jabatan didorong oleh capaian kinerja terukur (output Tridarma dan penunjang), bukan sekadar masa kerja. Database Peraturan | JDIH BPKLLDIKTI Wilayah III
  • Pada masa transisi, instansi pembina menyediakan format/ketentuan teknis untuk kelancaran pengusulan (PAK, konversi, dan bukti kinerja). LLDIKTI Wilayah III

Syarat Umum Kenaikan Jabatan (Garis Besar)

Detail angka dan komposisi bukti kinerja mengikuti juknis/edaran teknis yang berlaku di tahun berjalan.
Secara umum, siapkan:

  • Kualifikasi akademik yang sesuai jenjang (mis. kualifikasi S2/S3).
  • BKD terpenuhi dan terekam baik setiap semester. SISTER
  • Bukti kinerja Tridarma (output pendidikan, publikasi/luaran riset, HKI, pengabdian, penunjang). LLDIKTI Wilayah III
  • Integritas & kepatuhan etika (kode etik, bebas pelanggaran akademik). Database Peraturan | JDIH BPK

Alur Pengusulan Kenaikan Jabatan (Digital via SISTER)

  1. Siapkan portofolio: BKD, publikasi/luaran, HKI, pengabdian, penunjang.
  2. Unggah data di SISTER (sinkron PD-Dikti, validasi dokumen).
  3. Verifikasi internal (operator/assessor PAK institusi).
  4. Usul jenjang (khusus Lektor Kepala dan Guru Besar diproses pada kanal/fitur SISTER yang disediakan instansi pembina).
  5. Penilaian & penetapan sesuai kewenangan. SISTER

Strategi Menaikkan Jenjang Lebih Efektif

  • Rencanakan BKD sejak awal semester: targetkan output (artikel, modul ajar, prototipe, HKI) yang eligible sebagai bukti kinerja. SISTER
  • Bangun peta luaran riset: minimal satu luaran mayor per tahun (artikel bereputasi/HKI) plus luaran minor konsisten. LLDIKTI Wilayah III
  • Jaga mutu & kepatuhan: hindari jurnal predator, patuhi etika publikasi & sitasi. Database Peraturan | JDIH BPK
  • Optimalkan penunjang: kepakaran, asosiasi profesi, kepanitiaan ilmiah—pastikan terdokumentasi rapi sesuai juknis. LLDIKTI Wilayah III

Tanya Jawab (FAQ)

1) Apa beda “jabatan akademik” dan “jabatan fungsional dosen”?
Dalam praktik, istilah jabatan akademik dosen merujuk ke jenjang JF dosen (Asisten Ahli s.d. Profesor). Penataan terbaru menempatkan jabatan ini dalam kerangka JF nasional dan profesi dosen. Database Peraturan | JDIH BPK+1

2) Apakah NIDN/NIDK masih dipakai?
Permen terbaru menyederhanakan status dosen menjadi dosen tetap dan tidak tetap; kebijakan NIDN/NIDK/NUP diselaraskan dalam kerangka status tersebut di level profesi. Implementasi teknis mengacu pada sistem PD-Dikti/SISTER dan ketentuan turunan. SetkabDatabase Peraturan | JDIH BPK

3) Berapa BKD yang harus dipenuhi?
BKD dilaporkan tiap semester dengan rentang 12–16 SKS dan mencakup seluruh unsur Tridarma. SISTER

4) Bagaimana cara mengusulkan Lektor Kepala/Guru Besar?
Gunakan fitur kenaikan jabatan akademik di SISTER, ikuti jadwal & prasyarat, dan pastikan bukti kinerja lengkap. SISTER

5) Di mana menemukan juknis terbaru?
Rujuk Kepmendikbudristek 209/P/2024 (Juknis) untuk masa transisi & layanan pembinaan karier dosen, serta pengumuman resmi instansi pembina/Lembaga Layanan Dikti. LLDIKTI Wilayah III

Tautan Rujukan Resmi

Penutup

Dengan regulasi baru, karier dosen kini makin terstruktur, berbasis kinerja, dan terdigitalisasi. Kunci suksesnya: perencanaan BKD yang presisi, bukti kinerja berkualitas, serta kepatuhan pada juknis terbaru. Pastikan seluruh luaran Tridarma terdokumentasi rapi di SISTER, agar proses kenaikan jabatan berjalan mulus. SISTERLLDIKTI Wilayah III

Mau naik jabatan lebih cepat dan rapi dokumennya? RisetMaster.id mendampingi dosen menyusun roadmap karier JFD end-to-end: audit data SISTER & BKD, kurasi bukti kinerja Tridarma, penyusunan PAK, hingga strategi publikasi bereputasi. Dapatkan Template BKD, Checklist PAK, dan klinik 1:1 untuk memetakan luaran tiap semester agar target AA–Lektor–LK–Profesor lebih terukur dan mudah divalidasi. Kunjungi RisetMaster.id dan jadwalkan konsultasi awal.

Leave a Comment