Perbedaan Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar (Profesor)

Jenjang Jabatan Fungsional Dosen (JFD) menggambarkan tingkat kemandirian, kepakaran, dan kepemimpinan akademik dalam Tridarma. Secara resmi ada empat jenjang: Asisten Ahli → Lektor → Lektor Kepala → Profesor. Penegasan peran tiap jenjang, mekanisme promosi, serta rujukan tunjangan diatur dalam Permendikbudristek 44/2024. LLDIKTI Wilayah III


Dasar Hukum Utama

  • Permendikbudristek 44/2024: menetapkan jenjang jabatan, peran per jenjang, indikator kinerja, promosi/demosi, dan rujukan tunjangan. Berlaku sejak 10 September 2024. LLDIKTI Wilayah III
  • PermenPANRB 1/2023: kerangka umum Jabatan Fungsional (pengangkatan, kinerja, kenaikan). Database Peraturan | JDIH BPK
  • BKD: pelaporan kinerja dosen tiap semester, umumnya 12–16 SKS. SISTER

Peran & Kemandirian Tiap Jenjang

1) Asisten Ahli

  • Fokus: tahap awal karier akademik.
  • Kemandirian: melaksanakan Tridarma dalam cakupan tugas awal di bawah pembinaan Lektor Kepala/Profesor. LLDIKTI Wilayah III

2) Lektor

  • Fokus: dosen yang mandiri dalam Tridarma.
  • Kemandirian: bekerja mandiri namun tetap dibina oleh Lektor Kepala/Profesor. LLDIKTI Wilayah III

3) Lektor Kepala

  • Fokus: kepakaran dan pengembangan keilmuan pada bidang tertentu.
  • Peran tambahan: membina Asisten Ahli dan/atau Lektor (di bawah pembinaan Profesor). LLDIKTI Wilayah III

4) Guru Besar/Profesor

  • Fokus: otoritas & kepemimpinan ilmiah; memimpin pengembangan ilmu pada bidangnya.
  • Peran tambahan: membina seluruh jenjang di bawahnya; pada PT yang memiliki program doktor, Profesor juga membimbing calon doktor (S3). LLDIKTI Wilayah III

Ringkasan Perbedaan (Tabel)

AspekAsisten AhliLektorLektor KepalaProfesor
Kemandirian TridarmaTugas awal, di bawah pembinaanMandiri, tetap dibinaMandiri berbasis kepakaranMemimpin pengembangan ilmu
Peran PembinaanMembina AA/LektorMembina AA/Lektor/LK; bimbing S3 di PT berprogram doktor
Orientasi PeranFondasi karierKinerja mandiriKepakaran & pengembangan bidangKepemimpinan ilmiah & strategis
Rujukan Tunjangan (Dosen non-ASN)*Gol. III/bIII/cIV/aIV/d

* Rujukan ini tercantum pada Lampiran II Permendikbudristek 44/2024 sebagai acuan perhitungan tunjangan profesi/kehormatan bagi dosen selain ASN. LLDIKTI Wilayah III


Promosi & Kriteria Umum

  • Promosi adalah naik 1 jenjang (mis. Lektor → Lektor Kepala), dilakukan bagi dosen yang memenuhi BKD dan indikator kinerja yang ditetapkan PT (indikator minimal ditetapkan Menteri, detailnya diturunkan oleh PT). LLDIKTI Wilayah III
  • Ke Profesor: selain memenuhi kinerja, dipersyaratkan antara lain pengalaman kerja 10 tahun sebagai dosen tetap, berpendidikan doktor/doktor terapan, dan publikasi ilmiah sesuai kriteria menteri. LLDIKTI Wilayah III

Catatan Praktis

  • Apapun jenjangnya, BKD wajib dilaporkan dan menjadi dasar evaluasi kinerja (umumnya 12–16 SKS/semester). SISTER
  • Indikator rinci (mis. keluaran riset/publikasi, pembinaan, inovasi) ditetapkan oleh perguruan tinggi dengan mengacu standar minimum nasional. Pastikan membaca pedoman internal PT Anda. LLDIKTI Wilayah III

Kesimpulan

Perbedaan utama antar-jenjang terletak pada kemandirian Tridarma, kedalaman kepakaran, dan cakupan pembinaan/kepemimpinan. Asisten Ahli berproses dengan bimbingan, Lektor mandiri, Lektor Kepala menonjol pada kepakaran dan membina jenjang awal, sedangkan Profesor memimpin pengembangan ilmu dan (di PT berprogram doktor) membimbing calon doktor. Kerangka ini kini dipertegas dalam Permendikbudristek 44/2024 dan dieksekusi melalui indikator kinerja PT masing-masing. LLDIKTI Wilayah III+1

Leave a Comment